(Bantahan Untuk Nasiruddin Al-Albani)
الألباني يمنع سنة الجمعة القبلية قبل الجمعة و بعد الأذان بحجة أنها بدعة
Al-Albaniy Melarang Shalat Sunnah Qobliyah Jum'at Sebelum Jum'at Setelah Adzan dengan Alasan Itu adalah Bid'ah
Dalam masalah ini Al-Albaniy menentang hadits-hadits sohih, hingga
dia melarang shalat sebelum Jum'at dengan argumen yang mengatakan bahwa
hal tersebut adalah bid'ah dan sungguh bertentangan dengan as-Sunnah.
Dia telah berkata:
"Sesungguhnya shalat yang dimaksud antara adzan yang disyariatkan
dan adzan yang dibuat-buat, yang mereka beri nama shalat sunnah Jum'at
qobliyah tidak ada dasarnya dalam as- Sunnah dan tidak seorang pun
dari para sahabat dan para imam yang mengatakannya" (Lihat kitabnya
yang diberi nama Al-Ajwibah An-Nafi'ah halaman 41).
Jawaban:
Jawaban:
Al-Hafizh Zainuddin Al-Iroqiy dalam Syarah At-Tirmidziy telah menyebutkan, sesungguhnya Al-Khul'iy meriwayatkan dalam fawaidnya dari Ali bin Abu Tholib r.a.,
"Bahwa sesungguhnya Rasulullah s.a.w. telah shalat sebelum Jum'at
empat rakaat dan sesudahnya empat rakaat". Sanadnya bagus sebagaimana
yang telah disebutkan oleh Waliyuddin Al-Iroqiy (Lihat Thorhu
At-Tastriib fii Syarhi At Taqriib, 3/42).
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam "Talkhishu Al-Habiir"
berkata: "Faedah dalam (masalah shalat) sunnah Jum'at yang sebelumnya
Ar- Rofi'iy tidak menyebutkan hadits. Hadits yang paling sohih dalam
masalah ini adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah
(Talkhishu Al-Hobiir, 2/74) dari Daud bin Rosyid dari Hafshin bin
Ghiyast dari Al-A'mas dari Abu Soleh dari Abu Hurairoh dari Abu Sofyan
dari Jabir. Mereka berdua berkata, "Telah datang Sulaik Al-Ghotofani
sedangkan Rasulullah s.a.w. dalam keadaan berkhotbah kemudian beliau
bersabda kepadanya:
أصلّيت ركعتين قبل أن تجيء؟
"Apakah kamu sudah shalat sebelum kamu datang?"
Dia berkata, "Tidak". Beliau bersabda:
فصلّ ركعتين وتجوّز فيهما
"Maka shalatlah dua rakaat dan lakukanlah dengan ringan".
Al-Majdu Ibnu Taimiyah dalam Al-Muntaqo berkata:
sabda Rasulullah "sebelum kamu datang" adalah dalil bahwa sesungguhnya 2
rakaat itu adalah (shalat) sunnah Jum'at yang sebelumnya bukan (shalat)
tahiyyatul masjid.
Al-Maziyu mengomentarinya, bahwa sesungguhnya yang betul:
أصلّيت ركعتين قبل أن تجليس؟
"Apakah kamu sudah shalat sebelum kamu duduk ? "
Maka sebagian perawi berpendapat, dia salah membacanya. Dalam riwayat
Ibnu Majah dari Ibnu Abbas disebutkan: "Nabi s.a.w. pernah shalat
sebelum Jum'at 4 rakaat, di antara 4 rakaat itu beliau tidak
memisahkannya dengan sesuatu apapun", sanadnya sangat lemah. Dalam bab
yang sama, dari Ibnu Mas'ud dan Ali r.a. dari riwayat Ath-Thobroniy
dalam "Al-Ausath". .
Al-Hafizh Waliyuddin Al-Iroqiy berkata tentang
hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairoh r.a.: "Ibnu
Majah telah meriwayatkannya dalam sunannya dengan sanad yang sohih" (Lihat Thorhu At-Tastriib fii Syarhi At Taqriib, 3/42).
Dia berkata dari hadits Jabir yang telah diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah :
"Ayahku berkata (yakni Al-Hafizh Abdurrohim Al-Iroqiy) semoga Allah
merahmatinya, berkata dalam syarah At-Tirmidziy: Dan sanadnya sohih".
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathu al-Bariy, 2/426: "Dalam
masalah shalat sunnah Jum'at sebelum Jum'at, sebelum ada beberapa
hadits dho'if yang lainnya, yang diriwayatkan di antaranya dari Abu
Hurairoh, diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan lafal:
كان يصلّي قبل الجمعة ركعتين وبعدها أربعا
"Nabi s.a.w. pernah shalat sebelum Jum'at dua rokaat dan sesudahnya 4 rakaat".
Dalam sanad hadits ini ada kedhoifan". Kemudian dia berkata:
"Dari Ibnu Mas'ud juga At-Thobroniy meriwayatkan seperti itu.
Pada sanadnya ada kedhoifan dan inqitho' (di salah satu celah sanadnya
ada salah seorang perawinya selain sahabat yang gugur atau tidak
disebut), Abdurrozzak meriwayatkannya dari Ibnu Mas'ud secara mauquf
(hadits yang hanya disandarkan kepada sahabat tidak sampai kepada
Rasulullah), dan ini yang benar. Ibnu Sa'ad meriwayatkan dari Shofiyah
istri Nabi s.a.w., meriwayatkan secara mauquf seperti hadits Abu
hurairoh." (Fathu Al Bariy, 2/426)
Hadits Ibnu Mas'ud yang mauquf telah diriwayatkan oleh Abdurrozzak
dalam karangannya dari Ma'mar, dari Qotadah: "Bahwa sesungguhnya Ibnu
Mas'ud r.a. pernah shalat sebelum Jum'at 4 rakaat dan sesudahnya 4
rakaat" (Mushonnaf Abdurrozak, 3/247). Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam
Talkishu Al-Habiir, 2/74 mengatakan hadits ini sohih.
Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 1/463 telah
meriwayatkan bahwa sesungguhnya Ibnu Mas'ud telah shalat sebelum Jum'at 4
rakaat. Abdurrozzak juga meriwayatkan bahwa sesungguhnya Ibnu Mas'ud
pernah memerintahkan untuk shalat 4 rakaat sebelum Jum'at (Lihat
Mushonnaf Abdurrazak, 2/427). Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Ad-Diroyah fii
takhriiji Ahadiitsi Al-Hidayah hal. 218 berkata: "Para perawinya
tsiqoot".
Abu Daud, Ibnu Hibban dan selain mereka meriwayatkan dari Nafi' dia berkata: "Ibnu
Umar pernah memperpanjang shalat sebelum Jum'at dan shalat 2 rakaat
sesudahnya di rumahnya. Dia menceritakan bahwa sesungguhnya Rasulullah
s.a.w. pernah melakukan hal itu". (HR. Abu Daud dalam susunannya:
kitab sholat bab shalat setelah Jum'at, Ibnu Hibban dalam shohihnya,
Al-Ihsan 4/84 dan Ibn Khuzaimah dalam shohihnya 3/168, serta Ahmad dalam
musnadnya, 2/103).
Ibnu Sa'ad dalam "Ath-Thobaqoot" 4/491 telah
meriwayatkan dari Yazid bin Harun dari Hammad bin Salamah dari
Shoofiyah, dia telah mendengar darinya dan berkata, "Saya telah melihat
Shofiyah binti Haiyiy shalat 4 rakaat sebelum keluarnya Imam dan dia
shalat Jum'at bersama dengan Imam dua rokaat".
Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan dari Abu Majaz, bahwa
sesungguhnya dia pernah shalat di rumahnya 2 rakaat pada hari Jum'at.
Dari Abdulloh bin Thowus dari ayahnya sesungguhnya dia tidak datang ke
masjid pada hari Jum'at hingga shalat di rumahnya 2 rakaat. Dari
Al-A'masy dari Ibrohim, dia berkata, "Mereka telah shalat sebelum Jum'at 4 rakaat", (Mushonnaf Ibnu Syaibah, 1/463).
Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, "Sesungguhnya
Rasulullah s.a.w. pernah shalat sebelum dhuhur 2 rakaat dan sesudahnya
2 rakaat, setelah maghrib 2 rakaat di rumahnya, setelah isya' 2 rakaat
dan beliau pernah tidak shalat setelah Jum'at hingga pulang, kemudian
shalat 2 rakaat" (HR. Bukhori dalam shohihnya di bawah bab shalat setelah Jum'at dan sebelumnya)
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata (dalam Fathu Al Bariy 2/426):
"Dia tidak menyebutkan sesuatu apapun dalam masalah shalat
sebelumnya, yakni sebelum Jum'at. Ibnu Al-Munir berkata dalam
Al-Hasyiyah, seakan-akan dia berkata, pada asalnya antara dhuhur dan
Jum'at adalah sama. Sehingga ada dalil yang menunjukkan atas yang
kebalikannya karena sesungguhnya itu adalah pengganti dhuhur. Dia
berkata bahwa perhatiannya dengan hukum shalat setelah Jum'at lebih
banyak. Oleh sebab itu dia menyuguhkannya dalam keterangannya yang
berbeda dengan kebiasaan dalam mengedepankan qobliyah dan ba'diyah".
Kemudian dia berkata,
"Ibnu At-Tin berkata: tidak pernah terjadi penyebutan shalat
sebelum Jum'at dalam hadits. Barangkali Al-Bukhoriy ingin menetapkannya,
diqiyaskan (dianalogikan) kepada dhuhur. Az-Zain Ibnu Al-Munir
menguatkannya, bahwa sesungguhnya yang dimaksud sama, antara Jum'at dan
dhuhur dalam masalah hukum shalat sunnahnya, sebagaimana kesamaan
antara imam dan ma'mum dalam kedudukan hukum. Dan yang demikian itu
menuntut, bahwa sesungguhnya shalat sunnah untuk mereka berdua adalah
sama. Dan yang tampak, sesungguhnya Al- Bukhoriy memberi isyarat kepada
apa yang telah terjadi di dalam kaitan hadits bab tersebut, yaitu apa
yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Hibban dari jalan Ayyub, dari
Nafi'. Lalu ia berkata: Ibnu Umar pernah memperpanjang shalat sebelum
Jum'at dan shalat sesudahnya 2 rakaat di rumahnya dan dia menceritakan
bahwa sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah melakukan hal itu. Imam
An-Nawawiy berhujjah dengan hadits ini dalam Al-Kholashoh, atas
penetapan shalat sunnah Jum'at sebelumnya".
Az-Zaila'iy berkata (dalam Nasbu Ar-Royan Liahaditsi Al-Hidayah, 2/207):
"Asy-Saikh Muhyiddin An-Nawawiy dalam bab ini tidak pernah meyebutkan
selain hadits Abdulloh bin Mughoffal, bahwa sesungguhnya Nabi
s.a.w..bersabda:
بين كلّ أذانين صلاة
"Antara setiap dua adzan ada shalat". (H.R. Bukhoriy dan Muslim).
Dia menyebutnya dalam kitab shalat dan hadits Nafi' juga menyebutkan,
dia berkata: "Ibnu Umar pernah memanjangkan shalat sebelum Jum'at dan
sesudahnya shalat 2 rakaat di rumahnya dan dia menceritakan bahwa
sesungguhnya Rasulullah s.a.w. melakukan hal itu". Dia berkata, "Abu
Daud telah meriwayatkannya dengan sanad atas syarat Al-Bukhoriy". Dan
sunnah Jum'at telah disebutkan oleh penyusun kitab tersebut di masalah
i'tikaf. Lalu dia berkata, "Shalat sunnah itu sebelum Jum'at 4 rakaat
dan sesudahnya 4 rakaat. Dia memberi isyarat kepadanya dalam menjangkau
yang fardhu", kemudian dia berkata: "Andai kata telah qomat dan dia
dalam dhuhur atau Jum'at maka dia hendaknya memotong di ujung dua
rakaat, dikatakan, "Hendaknya dia menyempurnakannya".
Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathu Al Bariy 2/426
berkata bahwa hadits paling kuat yang dapat dijadikan pegangan
disyariatkannya 2 rakaat sebelum Jum'at, adalah keumuman hadits yang
menurut Ibnu Hibban sohih dari hadits Abdulloh bin Az-Zubair secara
marfu' (hadits yang disandarkan langsung kepada Nabi s.a.w.):
ما من صلاة مفروضة إلّا وبين يدين يديها ركعتان
"Tidak ada shalat fardhu (wajib) kecuali di antara dua sisinya ada
dua rakaat shalat". (HR. Ibnu Hibban dalam Shohihnya, Al-Ihsan, 4/77-78)
Dan yang sepertinya, hadits Abdulloh bin Mughoffal yang telah lewat dalam waktu shalat maghrib:
بين كلّ أذانين صلاة
"Antara tiap dua adzan ada shalat (sunnah)". (Lihatlah Al-Ihsan bitartiibi Ibni Hibban, 2/48-49 dan 7/523.)
Ibnu Al-Arobiy Al-Malikiy dalam syarah At-Tirmidziy 2/132 berkata: "Dan adapun shalat sebelumnya, yakni Jum'at, maka sesungguhnya boleh".
Abu Abdurrohman Syaroful Haq Al-Azhim Abadiy berkata
yang konteksnya sebagai berikut: "Dan hadits itu (yakni hadits Ibnu
Umar menunjukkan disyariatkannya shalat sebelum Jum'at. Yang melarangnya
tidak berpegangan kecuali dengan hadits yang melarang shalat waktu
zawal (yakni sebelum masuk waktu zhuhur). Padahal keumuman hadits itu
dikhususkan dengan hari Jum'at. Tidak ada hadits yang menunjukkan
larangan shalat sebelum Jum'at secara mutlak. Puncak pembahasan larangan
shalat pada waktu zawal itu bukan merupakan arena perbantahan.
Walhasil, singkat cerita sesungguhnya shalat sebelum Jum'at secara umum
dianjurkan" (Aunu Al-Ma'bud alaa Sunani Abi Daud, 1/438)
Kemudian dia berkata : "Saya berkata, hadits Ibnu Umar yang
keterangannya telah disampaikan oleh An-Nawawiy dalam "Al- Kholashoh",
sohih menurut syarat Al-Bukhoriy". Al-Iroqiy dalam syarah At-Tirmidziy
berkata: "Sanadnya sohih". Al-Hafizh Ibnu Al- Mulaqqin dalam risalahnya
berkata: "Sanadnya sohih secara pasti". Ibnu Hibban meriwayatkannya
dalam sohihnya". (Aunu Al-Ma'bud alaa Sunani Abi Daud, 1/439)
Cukuplah beberapa contoh perbuatan sahabat besar Ibnu Mas'ud, Ibnu
Umar dan Ummul mukminin Shofiyah binti Hayyiy r.a. untuk mensyariatkan
shalat 2 rakaat sebelum Jum'at dan perbuatan Abu Majlaz (Lahiq bin
Hamid) tabiin besar, Thowas bin Kaisan Al-Yamani, salah seorang pembesar
(murid-murid Ibnu Abbas r.a.) dan termasuk para pemuka tabi'in serta
para tsiqohnya (orang yang dipercaya telah meriwayatkan hadits-hadits
sohih seperti Al-Bukhoriy dan Muslim) dan Ibrahim bin Yazid An-Nakho'iy,
dia adalah tabi'in yang tsiqoh dan mufti penduduk Kufah pada masanya
serta iqror (penetapan) Sufyan Ats-Tsauriy dan Ibnu Al-Mubarok yang
keduanya adalah termasuk para pembesar ulama' yang amilin (yang
mengamalkan ilmu). Cukup juga rasanya ungkapan sohih yang diutarakan
oleh Al- Hafizh Ats-Tsiqoh Ats-Tsabit (orang yang kredibel dari segi
keilmuan) Az-Zain Al-Iroqiy guru Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolaniy dan
yang lain-lain di bidang hadits.
Dalam penutup sanggahan kami, kami sampaikan kepada Nasiruddin
Al-Albaniy. Kami katakan kepadanya: "Kamu telah bertentangan dalam
masalah ini dengan pimpinanmu Al-Harroniy yang Anda sebut sebagai
syaikhul Islam yang telah membolehkan shalat sunnah sebelum Jum'at. Dia
berkata: "Barang siapa yang melakukan itu tidak dapat disalahkan"
sebagaimana yang dinukil sohibul Inshaf Al-Hanbaliy darinya (Al-Inshoof,
2/402).
Dari sanggahan yang ringkas ini, telah nyata disyariatkan shalat
sunnah sebelum shalat Jum'at dari penuturan ahli ilmu dan pengetahuan.
Dan dengan ini kami telah menyalahkan perkataan Al-Albaniy yang
mengatakan shalat sunnah qobliyah Jum'at tidak ada dasarnya dalam
sunnah yang sohih.
Dengan ini maka tampaklah keplinplanan dan perbedaan antara Al-Albaniy dan pimpinannya Al-Harroniy Ibnu Taimiyah!
oleh : M.Firmansyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
From : Mahfud