A. Pengertian Takziyah
B. Dasar Hukum Perintah Takziyah
C. Adab Takziyah
D. Nilai Positif Takziyah
Secara bahasa kata takziyah adalah bentuk mashdar dari azza-yu’azzi yang artinya
menyabarkan, menghibur dan menawarkan kesedihannya serta memerintahkannya
(menganjurkan) untuk bersabar. Dalam arti berduka cita atau berbela sungkawa atas
musibah yang menimpa. Dalam konteks muamalah Islam, takziyah adalah mendatangi
keluarga orang yang meninggal dunia dengan maksud menyabarkannya dengan ungkapan-
ungkapan yang dapat menenangkan perasaan dan menghilangkan kesedihan. Takziah
dapat dilakukan sebelum dan sesudah jenazah dikuburkan hingga selam tiga hari.
Namun demikian, takziah diutamakan dilakukan sebelum jenazah dikuburkan.
Tujuan takziah adalah menghibur keluarga yang ditinggal agar tidak meratapi kematian
dan musibah yang diterimanya. Apabila jika tidak dihibur maka keluarga almarhum
bisa menangis dan susah. Keadaan demikian, menurut satu riwayat, akan memberikan
pengaruh yang tidak baik terhadap almarhum/almarhumah. Takziah juga merupakan
mau’izah (nasihat) bagi pelaku takziah agar mengingat kematian dan bersiap-siap mencari
bekal hidup di akhirat karena maut datang tanpa memandang umur dan waktu.
Kedatangannya tak dapat ditunda atau diajukan.
Ta’ziyah merupakan suatu perbuatan yang terpuji, sebab orang yang telah ditinggal
mati dalam keadaan sedih, maka kita sebaiknya datang untuk menghibur dan memberikan
nasehat untuk memberikan kekuatan mental agar keluarga yang dtitinggal tetap
tabah dalam menerima ujian. Firman Allah QS. Al Baqarah : 156-157,
156. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: «Inna
lillaahi wa innaa ilaihi raajiu'un (Sesungguhnya Kami adalah milik Allah dan kepada-
Nya-lah Kami kembali). 157. mereka Itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna
dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka Itulah orang-orang yang mendapat
petunjuk.B. Dasar Hukum Perintah Takziyah
Hukum takziah disunahkan (mustahabb) sekalipun kepada seorang zimmi (non
muslim yang tidak memerangi). Menurut Imam Nawawi, Imam Hambali, Imam Sufyan
As-Sauri, takziah disunahkan sebelum jenazah dikubur dan 3 hari sesudahnya. Imam
Hanafi berpendapat takziah disunahkan sebelum jenazah dikuburkan.
Orang yang melakukan takziyah adalah mereka yang mampu merasakan kesedihan
atau duka yang dialami saudaranya.Hal ini jelas termasuk dalam kategori amar ma’ruf
nahi munkar yang merupakan salah satu fundamen ajaran Islam. Lebih dari itu, takziyah
adalah aplikasi dari sikap saling menolong dan bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan.
Allah SWT berfirman,
Dan saling menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan ketakwaan. (QS Al-Maidah: 2)
Dalam pandangan Rasulullah SAW, takziyah mempunyai nilai dan keutamaan tinggi
bagi yang melakukannya. Beliau bersabda:
Tidaklah seorang Mukmin yang melakukan takziyah atas musibah yang menimpa
saudaranya, kecuali Allah akan memakaikan untuknya permata kemuliaan pada hari
kiamat. (HR Ibnu Majah).
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Bulughul Maram mengutip hadis dari Abdullah
Ibnu Ja’far ra, dimana dia berkata:
Ketika berita kematian Ja’far datang sewaktu ia terbunuh, Rasulullah saw bersabda:
Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang sesuatu yang menyusahkan
mereka. (HR. Imam Lima kecuali Nasa’i).
Imam Ash-Shan’ani dalam kitab Subulussalam menjelaskan hadis di atas sebagai
berikut : Hadis ini dalil yang menunjukkan bahwa keharusan mengasihani dan menghibur
keluarga yang ditimpa musibah kematian dengan memasakkan makanan baginya,
karena mereka sibuk mengurusi kematian itu.
C. Adab Takziyah
1. Menghibur yang kena musibah
Menghibur keluarga mayit dengan menganjurkan supaya mereka bersabar terhadap
taqdir Allah dan mengharapkan pahala dari Allah, sebagaimana sabda Nabi SAW
Sesungguhnya milik Allah untuk mengambilnya dan milikNya untuk diberikan, dan
segala sesuatu disisi-Nya dengan ketentuan yang sudah ditetapkan waktunya. Maka,
hendaknya engkau sabar dan ihtisab. (HR Bukhari).
2. Bersikap sopan dan berbicara dengan santun
a. Dalam bercakap-cakap, janganlah mengeluarkan pembicaraan yang dapat
menambah kesusahan bagi ahli waris si mayyit
b. Batasilah percakapan sewaktu berta’ziyah dengan patut dan jangan sekali kali
bersendau gurau dengan mengeluarkan ketawa yang terbahak bahak
c. Hindarilah perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan suasana berkabung,
seperti permainan kartu (judi), dan lain lain.
3. Mengikuti penyelenggaraan jenazah
a. Ikutilah upacara menyalati mayyit,
b. Sempurnakanlah dengan mengantarkan jenazah hingga sampai ke makam,
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa
melayat jenazah muslim karena iman dan ikhlas, ia menyertainya hingga shalat jenazah
dan menyelenggarakan pemakamannya, maka dia membawa pahala dua qirath, satu qirath
semisal bukit uhud. Dan barangsiapa ikut shalat jenazah kemudian pulang sebelum
jenazah itu dimakamkan, maka ia membawa pulang pahala satu qirath.(HR. Bukhari)
4. Dilakukan kepada siapa saja yang kena musibah
Takziyah dilakukan kepada seluruh orang yang tertimpa musibah (ahlul mushibah),
baik orangtua, anak-anak, dan apalagi orang-orang yang lemah. Lebih khusus lagi
kepada orang-orang tertentu dari mereka yang merasakan kehilangan dan kesepian
karena ditimpa musibah tersebut.
5. Disunnahkan untuk membuat makanan bagi keluarga mayit
Sepatutnya orang yang sedang tertimpa kesusahan tidak patut diberi beban, tetapi
tetangga atau keluarga yang lain yang seharusnya mengirim makanan yang sudah
masak untuk keluarganya yang sedang susah. Dengan membantu membuat makanan
karena mereka sibuk dengan musibah yang menimpanya. Dan keluarga mayit tidak
dibenarkan membuat makanan untuk orang yang datang, jika akan menambah
beban musibah mereka karena menyerupai perbuatan orang jahiliyah.
D. Nilai Positif Takziyah
1. Orang yang melakukan takziyah adalah mereka yang mampu merasakan kesedihan
atau duka yang dialami saudaranya.
2. Dengan sering melakukan takziyah, seseorang terdorong untuk bermuhasabah
(introspeksi) atas semua aktivitas yang telah dilakukannya sehingga tumbuh
keyakinan akan datangnya kematian.
3. Meringankan beban musibah yang diderita tuan rumah.
4. Memotivasinya untuk terus bersabar dan berharap pahala dari Allah.
5. Memotivasi untuk ridha dengan ketentuan atau qadar Allah, dan menyerahkannya
kepada Allah.
6. Mendoakannya agar musibah tersebut diganti oleh Allah dengan sesuatu yang lebih baik.
7. Melarangnya dari berbuat nihayah (meratap), memukul, atau merobek pakaian, dan
lain sebagainya akibat musibah yang menimpanya.
8. Mendoakan mayit dengan kebaikan.
Lestari Anjani Hadiroh✋
BalasHapusSippp
HapusBinti R.H hadiroh✋
BalasHapusHadiroh
BalasHapusKharisma F. hadiroh☝️
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAnita hadiroh
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusZahra hadiroh
BalasHapusHadir
BalasHapus